1) Jl pikiran/metode ijtihad yg ditempuh seseorang iman mujtahid dlm menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan Alqur’an dan al Hadist 2) Fatwa/pendapat seseorang imam mujtahid tentang hukum suatu hal/masalah/peristiwa yang diambil dari Alqur’an dan al Hadist Sejarah Madzhab v Jaman Nabi Muhammad v Jaman sahabat/tabiin v Sesudah masa tabiin:
Rujukan ª Alqur’an ª Al Khadist dan Sunah ª Ijma’ (Kesepakatan/persetujuan para ulama) ª Qiyash (Penyaman hukum) ª Ihtisan (mencari yg terbaik) ª Uruf (Adat kebiasaan: tdk bertentangan dg Nash) ª Al Masalih al Mursalah (Mencari kebaikan, dll Yg berkembang / terkenal 4 v Pendapat imam Dikumpulkan dan dibukukan v Murid-murid menyebarluaskan, mempertahankan dan menolong v Dlm organisasi sosial mereka punya kedudukan à pendapatnya dipatuhi/dihargai v Kecenderungan penguasa dan masyarakat umum agr keputusan yg diambil pr hakim berasal dari madzhab (anut salah satu mazhab) Mengapa Beda? ü Lazim beda ü Beda tempat lahir / mukim (lain adat, budaya, alam) ü Urutan sumber dan kedudukan hadist Perbedaan tdk menyangkut masalah-masalah pokok
Perbedaan tdk menyangkut kewajiban prinsipil Pelaksanaan Sholat, Zakat, Puasa. Sama pandangan pd Masalah-masalah yg mudah dan sdh diketahui Ø babi haram Ø minuman keras Ø Bangkai Ø Pembagian warisan
|
Senin, 17 Januari 2011
MADZHAB
Pengertian