Setelah Indonesia (khususnya Pulau Jawa) jatuh ke tangan Inggris, oleh pemerintah Inggris dijadikan bagian dari jajahannya di India. Gubernur Jenderal East India Company (EIC), Lord Minto yang berkedudukan di Kalkuta (India) kemudian mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai letnan gubernur (wakil gubernur) untuk Indonesia (Jawa). Raffles didampingi oleh suatu badan panasihat yang disebut Advisory Council. Tugas yang utama adalah mengatur pemerintahan dan meningkatkan perdagangan serta keuangan.
Sebagai seorang yang beraliran liberal, Raffles menginginkan adanya perubahan-perubahan dalam pemerintahan di Indonesia ( Jawa). Langkah-langkah yang diambil dalam bidang pemerintahan, antara lain sebagai berikut:
1. Pulau Jawa dibagai menjadi delapan belas karesidenan.
2. Para bupati dijadikan pegawai pemerintah sehingga mereka mendapat gaji dan bukan lagi memiliki tanah dengan segala hasilnya.
Dalam bidang perdagangan–keuangan, diambil langkah-langkah sebagai berikut:
1) Penghapusan segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa/rodi.
2) Pemberian kebebasan dalam usaha perdagangandengan member kesempatan rakyat untuk ikut serta dalam perdagangan. Rakyat diberi kebebasan untuk menanam tanaman-tanaman yang laku di pasaran internasional.
3) Pelaksanaan monopoli garam.
4) Penjualan tanah kepada pihak swasta dan melanjutkan usaha penanaman kopi.
5) Penciptaan sistem sewa tanah atau landrente. Dasar hukum yang digunakan adalah bahwa pemerintah Inggris berkuasa atas semua tanah sehingga semua penduduk yang menempati tanah wajib membayar pajak. Aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
a. Tanah pertanian di bagi dalam tiga kelas (menurut kesuburan tanah). Kelas I untuk tanah subur, kelas II tanah setengah subur, dan kelas III tanah yang kurang subur.
b. Tanah kelas I dikenakan pajak 1/2 dari hasil panen, kelas II 2/5 , dan kelas III dibebani 1/3.
c. Pajak tanah dipungut secara perorangan bukan kelompok.
d. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung oleh pemerintah, bukan melalui sistem borong seperti sebelumnya.
Lendrente yang diciptakan untuk memperbaiki sistem pajak, ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan rakyat tidak mampu membayar pajak dengan uang. Di samping itu, pemungutan yang semula direncanakan secara perorangan sulit dilaksanakan dan diganti secara kelompok. Selain itu, pemungutan dilakukan oleh para pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korupsi. Akibatnya, usaha Raffles untuk menjalankan sistem sewa tanah mengalami kegagalan. Kegiatan Raffles lain yang menonjol ialah dalam bidang ilmu pengetahuan. Raffles berhasil menyusun buku sejarah yang berjudul History of Java yang terdiri atas dua jilid dan diterbitkan pertama kali tahun 1817.
Situasi di Indonesia tidak dapat terlepas dari situasi di Eropa. Setelah negara Koalisi berhasil mengalahkan Prancis (Napoleon Bonaparte) dalam Battle of the Nation di Leipzig (1813), kemudian mengadakan kongres di Wina. Berdasarkan Kongres Wina tahun 1814, Belanda kembali menjadi negara merdeka. Selanjutnya, berdasarkan Konvensi London (antara Inggris dan Belanda 1814), Belanda menerima tanah jajahannya kembali yang diserahkan kepada Inggris berdasarkan Kapitulasi Tuntang (1811). Penyerahan Indonsia dari pihak Inggris kepada Belanda terealisasi pada tahun 1816. Pihak Inggris diwakili oleh John Vendall, sedangkan di pihak Belanda oleh tiga orang komisaris jenderal, yakni Elout, Buyskes, dan Van der Capellen.