A. Sistem Pemerintahan Desentralisasi
Pemerintahan Hindia-Belanda berupaya menggunakan sistem pemerintahan desentralisasi untuk mengatur kekuasaan di wilayah jajahannya. Pada dasarnya pemerintahan desentralisasi hindia-Belanda bertujuan untuk membuka kemungkinan diadakannya daerah-daerah yang memiliki pemerintahan sendiri namun tetap memiliki tanggung jawab dan berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Pada awalnya gubernur jenderal yang merupakan wakil ratu belanda memiliki kekuasaan yang sanagt luas, sehingga untuk melaksanakan tugasnya dibantu oleh organisasi-organisasi pemerintah yang diisi oleh pejabat-pejabat baik pusat maupun daerah. Namun kekuasaan yang tak terbatas menuai protes dari komunitas-komunitas pengusaha Belanda, karena mereka juga ingin menyuarakan pendapatnya dalam menentukan kebijakan.
Untuk mengatasi hal itu diusulkan untuk membentuk gewestelijk raden, yaitu suatu dewan dimana warga eropa dapat berbicara untuk menyuarakan isi hatinya. Inilah yang mengawali terbentukany decentralisatie wet, kurang lebih pasalnya berisi tentang pemerintah di daerah-daerah jajahan kerajaan Belanda.
B. Birokrasi Pada Masa Pemerintah Hindia-Belanda
sebagai bangsa pendatang yang ingin menguasai wilayah nusantara, baik secara politik maupun ekonomi, pemerintah kolonial menyadari bahwa keberadaannya tidak selalu aman. untuk itu pemerintah kolonial menjalin hubungan politik dengan pemerintah kerajaan yang masih disegani, hal ini bertujuan untuk menanamkan pengaruh politiknya terhadap elite politik kerajaan.
Terjadi dualisme sistem birokrasi pemerintahan pada saat pemerintahan kolonial berlangsung, yaitu mulai diperkenalkannya sistem administrasi kolonial (Binnenlandsche Bestuur) yang memperkenalkan sistem administrasi dan birokrasi modern yang puncaknya pada ratu Belanda dan sistem administrasi tradisional (inheemche Bestuur) masih dipertahankan oleh pemerintah kolonial.
Dalam struktur pemerintahan di nusantara, Belanda menempatkan Gubernur Jenderal yang dibantu oleh gubernur dan residen. Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang berkedudukan di batavia, setingkat wilayah propinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten terdapat asisen residen dan pengawas (Controleur). keberadaan asisten residen diangkat oleh gubernur jenderal untuk mengawasi bupati dan wedana dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Pengawasan dari raa hanya ditunjukkan pada saat-saat tertentu, seperti pengiriman upeti kepada raja. bupati tidak memiliki kekuasaan yang otonom lagi, akan tetapi selalu mendapat kontrol dari pengawas yang ditunjuk pemerintah pusat. perubahan birokrasi pemerintahan tersebut mendorong Belanda untuk mengadakan perubahan hak pemakaian tanah.
struktur administrasi pemerintah kolonial belanda di indonesia sebagai berikut. gubernur jenderal memegang kekuasaan tertinggi sebagai wakil dari Ratu Belanda yang berkedudukan di propinsi. dikabupaten diperintah oleh gubernur, sub kabupaten oleh residen, dibawahnya ada asisten residen yang mengawasi para patih dan bupati, dibawahnya ada pengawas yang bertugas mengawasi wedana dan asisten wedana.
C. kebijakan yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda
setelah VOC dibubarkan maka indonesia berada di bawah pemerintah Hindia-belanda, sehingga beberapa kebijakan yang diterapkan langsung berasal dari keputusan pemerintah Belanda di Amsterdam. beberapa kebijakan yang sempat diterapkan oleh pemerintah belanda yaitu:
- kuota pajak dan sumbanagn pajak, yaitu kewajiban rakyat untuk membayar pajak (uptei hasil pertanian) kepada pemerintah belanda melalui para bupati
- sistem pajak bumi, para pemilik tanah wajib membayar pajak tanah kepada pemerintah sebagai bentuk biaya penyewaan
- sistem tanam paksa, masyarakat jawa dipaksa untuk menanam tanaman komositi perdagangan eropa yang menguntungkan belanda
- liberalisasi tanah, pemerintrah banyak menjual kavling-kavling tanah kepada pihak sawasta, sebagian besar tanah juga disewakan untuk mendirikan perkebunan
- tenaga kerja, penduduk pribumi dijadikan tenaga kuli di perkebunan belanda baik itu dibayar, maupun bekerja secara paksa
walaupun beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belanda mengalami perubahan dari caara yang dilakukan oleh VOC namun masih ada beberapa hal yang masih dipertahankan seperti zaman VOC berkuasa. seperti jasa blandonng yang masih digunakan pada masa pemerintahan Deandles dan rafles. kebijakan-kebijakan dibawah pemerintahan Belanda tidak membawa perubahan signifikan karena sistem perdagangan yang dianut oleh pemerintah belanda masih menggunakan sistem perdagangan yang digunaka oleh VOC. selain itu juga cara para pejabat dan pegawai yang bekerja dipemerintah belanda masih sama dengan cara kerja paad zaman VOC.